Kemenag Izinkan Ibadah Natal di Gereja Berkapasitas 100%, Tenda Tambahan Dibolehkan

Tim Liputan iNews, Jurnalis
Jum'at 23 Desember 2022 18:57 WIB

Kementerian Agama mengizinkan pelaksanaan ibadah Natal dihadiri secara tatap muka dengan kapasitas 100%. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Agama No.15 15 tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Natal dan Tahun Baru pada Masa Covid-19. Selain itu, penambahan kapasitas berupa tenda juga diizinkan selama berada dalam kompleks Gereja.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya