Angkutan Barang Dilarang Melintas Saat Nataru

Tim Liputan MPI, Jurnalis
Jum'at 16 Desember 2022 23:36 WIB

Pemerintah akan melakukan pembatasan kepada kendaraan angkutan barang. Guna mengantisipasi kemacetan, akibat lonjakan volume lalu lintas saat libur Natal, dan Tahun Baru. Pembatasan kendaraan angkutan barang tersebut, akan dilakukan di 17 ruas jalan tol Jasa Marga.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya