Kementerian Perhubungan menyatakan PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC), selaku operator kereta cepat Jakarta-Bandung meminta penambahan waktu konsesi atau hak operasi hingga 80 tahun. Dimana sebelumnya KCIC hanya mendapatkan konsesi selama 50 tahun setelah kereta cepat beroperasi.