Pelaku Pidana Pajak Akan di Umumkan ke Media

Tim Liputan MPI, Jurnalis
Rabu 14 Desember 2022 23:00 WIB

Presiden Joko Widodo resmi menerbitkan Peraturan Pemerintahan nomor 50 tahun 2022, tentang tata cara pelaksanaan hak dan kewajiban perpajakan. Dalam PP tersebut, pelaku pidana pajak dapat diumumkan ke media. Dirjen Pajak dan penegak hukum juga bisa mengusulkan tersangka masuk dalam daftar pencarian orang.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya