Kenaikan UMP Sumbar Tertinggi di Level 9,15 Persen

Tim Liputan MPI, Jurnalis
Selasa 29 November 2022 22:00 WIB

Sejumlah provinsi di Indonesia telah menetapkan upah minimum provinsi tahun 2023. Dari 31 provinsi yang telah menetapkan UMP, Sumatera Barat menjadi provinsi dengan kenaikan UMP tertinggi sebesar 9,15%.

Sementara, kenaikan UMP Papua Barat menjadi yang terendah sebesar 2,56%.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya