Pemprov DKI Jakarta Naikkan UMP 2023 5,6 Persen, Segini Besarannya

Tim Liputan iNews, Jurnalis
Selasa 29 November 2022 23:43 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memutuskan menaikkan upah minimum Provinsi tahun 2023 sebesar 5,6 persen.
 
Kenaikan 5,6 persen atau sebesar Rp4,9 juta telah disesuaikan dengan usulan dewan pengupahan.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya