Petugas Lapas Kelas II A Kediri, Jawa Timur menggagalkan upaya penyelundupan dua unit ponsel. Penyelundupan ini dilakukan seorang pengunjung melalui roti tawar.
Diketahui pria yang bernama Egi Pratama itu melubangi bagian tengah roti kemudian memasukkan ponsel ke dalamnya. Roti tawar yang ditujukan kepada napi narkoba kemudian terpantau di mesin X-Ray saat melalui screening.
Saat ini penerima paket dimasukkan ke dalam sel selama 7 hari sebagai bentuk hukuman.
Kontributor: Afnan Subagio