Residivis Kasus Uang Palsu Cetak Uang Palsu Menggunakan Printer

Firdaus, Jurnalis
Senin 21 November 2022 11:00 WIB

Aparat Jatanras Polda Sumatera Selatan menggerebek residivis yang sedang mencetak uang palsu di kontrakannya. Pelaku yang berusia 36 tahun ini langsung diamankan ke Mapolda Sumatera Selatan bersama barang bukti uang palsu sebesar Rp5 Juta dan Rp200 ribu.
 
Dari keterangannya kepada polisi, pelaku mencetak uang palsu untuk dibelanjakan sendiri dengan menggunakan printer. Aksi pelaku terbongkar setelah dirinya membelanjakan uang palsu tersebut untuk membeli ponsel dengan sistem COD.
 
Kontributor: Firdaus

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya