Harta dan Aset Indra Kenz Disita Negara, Para Korban Binomo Kecewa

Sukron, Jurnalis
Rabu 16 November 2022 07:40 WIB

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang memvonis Indra Kenz 10 tahun penjara atas kasus penipuan robot trading binomo.
 
Majelis hakim juga memerintahkan seluruh aset Indra Kenz disita ntuk negara atau tidak dikembalikan kepada korban.
 
Akibat keputusan itu, para korban kecewa dan meminta JPU untuk melakukan banding.
 
 
Kontributor: Sukron

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya