Indra Kenz Divonis 10 Tahun Penjara Kasus Investasi Bodong Binomo

Sukron, Jurnalis
Selasa 15 November 2022 10:20 WIB

Terdakwa kasus investasi bodong Binary Option, Binomo, Indra Kenz divonis 10 tahun penjara karena terbukti secara sah melakukan tindakan bohong dan pencucian uang.
 
Selain merugikan 144 orang dengan nilai kerugian mencapai Rp83 miliar, Indra Kenz dianggap tidak kooperatif serta tidak mengakui sumber keuangannya yang digunakan untuk membiayai gaya hidup mewahnya.
 
Kontributor: Sukron

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Topik Artikel :
Telusuri berita Multimedia lainnya