Majelis Hakim Tolak Nota Keberatan Arif Rachman Arifin

Tim Liputan MPI, Jurnalis
Selasa 08 November 2022 11:36 WIB

Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi atau nota keberatan terdakwa kasus obstruction of justice Arif Rachman Arifin. Sidang terdakwa obstruction of justice kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J ini akan berlanjut ke tahap pembuktian.
 
Surat dakwaan JPU dinilai majelis hakim telah memenuhi syarat formil dan materiil. Hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan kasus ini ke tahap pembuktian... dengan menghadirkan saksi-saksi di muka persidangan.
 
Tim Liputan MPI

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya