BPOM Cabut Izin 2 Industri Farmasi Produsen Obat Terkait Kasus Gagal Ginjal Akut

Tim Liputan iNews, Jurnalis
Senin 31 Oktober 2022 23:11 WIB

 
BPOM mengungkap hasil penindakan industri farmasi yang memproduksi obat sirop yang tidak sesuai standar. Ada 2 korporasi yang diduga melakukan tindak pidana terkait kasus gagal ginjal akut.
 
BPOM telah mencabut izin edar maupun produksi obat dalam sediaan oral dan cairan dari 2 industri farmasi tersebut.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya