JPU Tuntut Benny Tjokro dengan Hukuman Mati Kasus Korupsi Asabri

Ariedwi Satrio, Jurnalis
Kamis 27 Oktober 2022 11:20 WIB

JPU Kejagung menuntut Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati. Komisaris PT Hanson International Tbk itu terbukti korupsi dalam kasus Asabri. Akibatnya keuangan negara dirugikan hingga Rp22,7 triliun. 
 
Terdakwa disebut tidak menunjukkan rasa bersalah atas perbuatannya. Perbuatan Benny Tjokro disebut termasuk kejahatan luar biasa (extraordinary crimes) .
 
Reporter: Ariedwi Satrio / Sofyan

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya