Tarif Angkot Non JakLinko Naik 20%

Tim Liputan MPI, Jurnalis
Selasa 25 Oktober 2022 12:40 WIB

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Selasa (25/10/2022) resmi menaikkan tarif angkutan umum non JakLingko sebesar 20%. Kenaikan tarif sebesar Rp1.000 tersebut merupakan dampak dari adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi beberapa waktu lalu.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya