Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai Selasa (25/10/2022) resmi menaikkan tarif angkutan umum non JakLingko sebesar 20%. Kenaikan tarif sebesar Rp1.000 tersebut merupakan dampak dari adanya kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) yang terjadi beberapa waktu lalu.