Sidang Perdana Obstruction of Justice, Hendra Kurniawan Tidak Ajukan Eksepsi

Tim Liputan iNews, Jurnalis
Kamis 20 Oktober 2022 09:30 WIB

Terdakwa obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J, Brigjen Pol Hendra Kurniawan menjalani sidang pembacaan dakwaan di PN Jakarta Selatan, Rabu(19/10). Brigjen Pol Hendra Kurniawan tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum.
 
Sebelumnya, Brigjen Pol Hendra Kurniawan merupakan orang pertama yang dihubungi Ferdy Sambo pasca penembakan Brigadir J.
 
Tim Liputan iNews

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya