Pengosongan lahan sengketa di Kota Pematang Siantar, Sumatera Utara berlangsung ricuh, puluhan emak-emak menghadang alat berat yang akan melakukan pembersihan lahan.
Pembersihan sekaligus pengosongan lahan seluas 91 hektare dilakukan PTPN III dalam upaya pengembalian aset negara yang selama ini dikuasi penggarap lahan.