JPU Tuntut Indra Kenz 15 Tahun Penjara

Sukron, Jurnalis
Kamis 06 Oktober 2022 11:10 WIB

Indra Kenz atau Indra Kesuma tersangka kasus investasi bodong menjalani sidang. Sidang lanjutan itu digelar di PN Kota Tangerang disaksikan para korban. Indra Kenz sebelumnya tersandung kasus binary option . 
 
Indra Kenz Dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Disebutkan Indra Kenz telah merugikan masyarakat Rp83 miliar.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya