Indra Kenz atau Indra Kesuma tersangka kasus investasi bodong menjalani sidang. Sidang lanjutan itu digelar di PN Kota Tangerang disaksikan para korban. Indra Kenz sebelumnya tersandung kasus binary option .
Indra Kenz Dituntut 15 tahun penjara dengan denda Rp10 miliar. Disebutkan Indra Kenz telah merugikan masyarakat Rp83 miliar.