Ketetapan Mobil Listrik Jadi Kendaraan Pemerintah

Tim Liputan MPI, Jurnalis
Selasa 20 September 2022 21:33 WIB

Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2022, tentang penggunaan kendaraan bermotor listrik, berbasis listrik sebagai kendaraan dinas operasional dan atau kendaraan perorangan dinas instansi pemerintah pusat, dan juga pemerintah daerah telah diterbitkan. Wakil presiden Ma'ruf Amin, memastikan kebijakan wajib kendaraan listrik akan segera diterapkan secara bertahap.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya