Pembatasan Ruang Gerak Debitur Utang

Tim Liputan MPI, Jurnalis
Senin 19 September 2022 23:46 WIB

Pemerintah melalui panitia urusan piutang negara (PUPN) akan membatasi ruang gerak debitur yang belum menyelesaikan utangnya. Dalam PP 28 Tahun 2022, PUPN dapat membatasi akses ke sistem keuangan bagi pihak yang masih memiliki utang ke negara.

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya