Edarkan Ganja 4,7 Kg, Pengemudi Ojol Ditangkap Polisi

Indira Arri, Jurnalis
Kamis 15 September 2022 19:40 WIB

Satresnarkoba Polresta Denpasar menangkap pengedar ganja di Bali. Pelaku diketahui seorang driver ojek online (Ojol) yang beroperasi di kawasan Denpasar dan sekitarnya. Pelaku menjadi pengedar atas perintah seseorang berjulukan Marko.
 
Dari penangkapan ini, polisi mengamankan barang bukti 4,7 kg narkoba jenis ganja. Pelaku mengaku, ganja didatangkan dari Sumatera. Ia mengaku sebelumnya telah mengedarkan ganja seberat 3kg di kawasan Bali. Pelaku terancam hukuman penjara seumur hidup atau 20 tahun.
 
Kontributor: Indira Arri

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya