☰ Menu
Home
Podcast
Video
Foto
Infografis
TV Streaming
Radio
MENU
Okezone.com
Untuk Anda
TV Scope
Viral
Kanal
Beranda
News
Finance
Women
Celebrity
Bola
Sport
Muslim
Edukasi
Haji
Ototekno
Multimedia
Indeks
Network
Sindonews
iNews
IDX Channel
MNC Trijaya
Mister Aladin
RCTI+
Vision+
Just For Kids
Highend
Media Sosial
Instagram
Facebook
X
Youtube
Tiktok
About Us
Company Profile
HOME
WOMEN
LIFE
Catat! Vaksin Booster jadi Syarat Lakukan Perjalanan Darat dan Udara
Tim Liputan iNews
, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 21:18 WIB
Pemerintah menghapus persyaratan swab antigen dan tes pcr untuk perjalanan transportasi darat dan transportasi udara. Calon penumpang berusia 18 tahun keatas wajib melakukan vaksin booster sebagai syarat melakukan perjalanan.
Tim Liputan iNews