Catat! Vaksin Booster jadi Syarat Lakukan Perjalanan Darat dan Udara

Tim Liputan iNews, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 21:18 WIB

Pemerintah menghapus persyaratan swab antigen dan tes pcr untuk perjalanan transportasi darat dan transportasi udara. Calon penumpang berusia 18 tahun keatas wajib melakukan vaksin booster sebagai syarat melakukan perjalanan.
 
Tim Liputan iNews

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya