Beraksi di Acara Hiburan Masyarakat, Tiga Bandar Judi Dadu Ditangkap di Muarojambi

Azhari Sultan Jambi, Jurnalis
Senin 29 Agustus 2022 09:50 WIB

Tiga orang bandar judi dadu yang meresahkan masyarakat di RT 26, Desa Talang Belido, Kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muarojambi, Jambi diringkus tim Unit Polsek Sungai Gelam, Polres Muarojambi.
 
Ketiganya berinisial IY (66), S (53), AP (57) diringkus di lokasi yang sama. Mereka menggelar lapak bermain judi dadu di sebuah acara hiburan masyarakat pada malam hari.
 
Ketiga pelaku ditahan di sel tahanan Polsek Sungaigelam. Ketiga bandar judi dadu dijerat Pasal 303 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.
 
 
 
Kontributor : Azhari Sultan Jambi
 
Tag: bandar judi, judi dadu, polsek sungaigelam, muarojambi

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya