Nikita Mirzani Diperbolehkan Pulang Setelah 1x24 Jam Pemeriksaan

Mahesa Apriandi, Jurnalis
Sabtu 23 Juli 2022 20:28 WIB

Setelah menjalani pemeriksaan satu kali dua puluh empat jam oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota,  Nikita Mirzani sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran undang- undang transaksi informasi elektronik tidak ditahan dan diperbolehkan pulang. namun Nikita Mirzani diwajibkan lapor.
 
Liputan: Mahesa Apriandi

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya