Edarkan Sabu Senilai Rp3 M, Bandar Narkoba Dibekuk di Warung

Azhari Sultan Jambi, Jurnalis
Rabu 06 Juli 2022 09:36 WIB

LL alias Isong (37), warga Jalan Pajajaran, Tanjungsari, Jambi Timur, Kota Jambi, merupakan bandar narkoba. Sudah satu bulan tersangka menjadi bandar narkoba di Kota Jambi. 
 
Polisi menangkapnya karena menyimpan narkoba jenis sabu sebanyak 3,5 kg di rumahnya. Sabu sebanyak 3,5 kg ini ditaksir senilai Rp3 M.
 
Tersangka ditangkap atas laporan warga, karena  rumahnya sering dijadikan transaksi narkoba jenis sabu.
 
Liputan Azhari Sultan Jambi

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya