Perempuan Ngamuk dan Gigit Polisi di Kampung Melayu Dapat Restoratif Justice

Muhammad Farhan, Jurnalis
Senin 04 Juli 2022 16:54 WIB

Perempuan HFR (23) yang menggigit polisi mendapatkan restorative justice. Restorative justice diberikan oleh Polres Jakarta Timur, Senin (4/7/2022).
 
Hal ini dilakukan lantaran korban, Iptu Rano memaafkan HFR setelah melalui mediasi. Selain itu HFR berstatus mahasiswi sehingga korban memaafkan pelaku.
 
Selain mendapatkan restorative justice, HFR  juga mendapatkan bantuan. Pelaku menyampaikan permintaan maaf kepada anggota polisi.
 
Reporter: Muhammad Farhan

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya