Mantan Gubernur Sumsel Alex Noerdin Divonis 12 Tahun Penjara

Guntur, Jurnalis
Jum'at 17 Juni 2022 13:05 WIB

Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Neordin divonis 12 tahun penjara oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Palembang. Alex juga dikenai denda sebesar Rp1 miliar, subsider enam bulan kurungan.
 
Vonis tersebut terkait kasus dugaan dana hibah Masjid Raya Sriwijaya, dan kasus pembelian gas bumi pada Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi atau (PDPDE).
 
Reporter: Guntur

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya