Aniaya Pedagang, 5 Oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli Ditetapkan Sebagai Tersangka

Iman Jaya Lase, Jurnalis
Sabtu 11 Juni 2022 08:43 WIB

Polres Nias menetapkan 5 oknum Satpol PP Kota Gunungsitoli sebagai tersangka tindak pidana penganiayaan terhadap seorang PKL di Pasar Beringin. Sebelumnya, sekelompok Satpol PP menganiaya seorang PKL hingga sekarat, penganiayaan terjadi 22 April lalu dan viral di media sosial.
 
Kontributor: Iman Jaya Lase

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya