Pembunuh Pasangan Sejoli Nagreg, Kolonel Priyanto Dituntut Penjara Seumur Hidup

Jonathan Simanjuntak, Jurnalis
Kamis 21 April 2022 14:21 WIB

Oditur Militer menuntut hukuman penjara seumur hidup kepada Kolonel Priyanto, terkait kasus dugaan pembunuhan berencana Handi (17) dan Salsabila (14). Tuntutan dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II, Cakung, Kamis (21/4/2022). 
 
Hindi dan Salsabila adalah pasangan kekasih yang ditemukan tewas di Nagreg, Jabar. Selain penjara seumur hidup, Kolonel Priyanto juga dituntut dipecat dari TNI AD
 
Reporter: Jonathan Simanjuntak

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya