Pengacara Mengamuk Tak Terima Putusan MA di Surabaya

Rahmat Ilyasan, Jurnalis
Minggu 06 Maret 2022 10:12 WIB

Seorang pengacara di Surabaya, Jatim, mengamuk dan merobek kertas. Pengacara bernama itu Guntual Laremba tak terima putusan Mahkamah Agung (MA).
 
MA menghukumnya dua bulan penjara terkait kasus ijazah palsu. Menurut pengacara itu, ada kejanggalan proses hukum yang dia lalui.
 
Pihak pengacara Guntual berupaya membongkar kejanggalan hukum itu.
 
Kontributor: Rahmat Ilyasan

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Video Lainnya
Telusuri berita Multimedia lainnya