Seorang pemuda meminta uang pungli kepada sopir truk pengangkut sampah dengan parang. Lokasi kejafian di kawasan TPA Terjun Kota Medan, Selasa(1/3) lalu.
Pelaku memalak dengan mengayun-ayunkan parangnya dan meminta uang sebesar Rp5.000-Rp10.000 per truk.
Bergerak cepat, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan langsung meringkus pelaku. Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan mendapat ancaman hukuman 6 tahun penjara.
Kontributor: Yudha Bahar