Ditetapkan Jadi Tersangka, Crazy Rich Medan Indra Kenz Ditahan Bareskrim

Puteranegara Batubara, Jurnalis
Jum'at 25 Februari 2022 08:16 WIB

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri telah selesai melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kesuma alias Indra Kenz terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
 
Setelah melakukan pemeriksaan, Indra Kesuma ditetapkan sebagai tersangka. Indra Kenz terancam hukuman kurungan penjara selama 20 tahun terkait kasus dugaan penipuan Aplikasi Binomo.
 
Reporter: Puteranegara Batubara

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya