Terdampak Covid, Banyak Karyawan Tolak Dana JHT Cair di Umur 56

Azhfar Muhammad, Jurnalis
Senin 14 Februari 2022 12:12 WIB

Aturan baru pembayaran manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenker) mendapat penolakan dari sejumlah pekerja di beberapa wilayah termasuk di DKI Jakarta. 
 
Para pekerja keberatan jika JHT diberikan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan saat usia 56 tahun. Sebagaimana tertuang dalam Permenaker Nomor 2 Tahun 2022. Sebab di masa pandemi banyak karyawan terdampak akibat di-PHK.
 
Reporter: Azhfar Muhammad

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya