Oknum Polisi Pemerkosa Mahasiswi Dipecat

Deny M Yunus, Jurnalis
Minggu 30 Januari 2022 09:16 WIB

Oknum Polresta Banjarmasin Bripka Bayu Tamtomo terpidana pemerkosa mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat diberhentikan sebagai anggota polisi. Pelaku juga dihukum dua tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Banjarmasin.
 
Liputan Deny M Yunus

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya