Seorang residivis kasus narkoba diringkus Sat Narkoba Polres Bengkulu di rumahnya, Jalan Sudirman, Kota Bengkulu. Untuk mengelabuhi petugas, paket sabu seberat 2,8 gram disimpan di dalam bungkus kemasan mi instan.
Pelaku masih diperiksa di Polres Bengkulu untuk mengetahui keterlibatan pelaku atas pemilikan sabu.
Kontributor: Endro Dwirawan