Tetangga Sebut Predator Santriwati, Herry Terancam 20 Tahun Penjara

Tim Liputan iNews, Jurnalis
Jum'at 10 Desember 2021 10:17 WIB

Herry Wirawan, pemilik Yayasan sebuah Pesantren di Bandung, Jawa Barat, yang juga guru di Pesantren itu, diduga telah menggauli belasan santriwati yang diasuhnya. 
 
Pemerkosaan dilakukan di sejumlah apartemen dan rumahnya, yang juga dijadikan tempat penampungan para santri.
 
Terdakwa, Herry wirawan dituntut hukuman 20 tahun penjara, karena melibatkan anak-anak di bawah umur.
 
Tim Liputan iNews

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya