Ancam Warga, 2 Karyawan Pinjol Ilegal Ditangkap Polres Bogor

Putra Ramadhani Astyawan, Jurnalis
Selasa 07 Desember 2021 18:16 WIB

Polres Bogor mengamankan dua tersangka karyawan pinjaman online ilegal. Terdakwa saat menagih disertai pengancaman melalui aplikasi pesan Whatsapp. Kasus ini terungkap atas laporan warga yang merasa terancam dengan ulah tersangka.
 
Polisi menangkap 2 tersangka pria berinisial SS (21) dan wanita berinisial SW (23) di lokasi berbeda. Hasil pemeriksaan penyidik, kedua tersangka tersebut memiliki peran yang berbeda. SS sebagai penagih hutang, sementara SW sebagai penerjemah bos pemilik pinjol asal negara asing.
 
Liputan: Putra Ramadhani Astyawan

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya