Menko Perekonomian: Pemerintah Akan Revisi UU Cipta Kerja

Tim Liputan iNews, Jurnalis
Jum'at 26 November 2021 10:01 WIB

Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan segera memperbaiki Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Sebelumnya, para buruh meminta MK mencabut UU Cipta Kerja karena dinilai cacat prosedural. Alasannya, pembentukan undang-undang tersebut tidak melibatkan buruh.
 
Tim Liputan iNews

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya