Liburan Akhir Tahun, Kebijakan PPKM Level 3 Berlaku di Seluruh Indonesia

Fahreza Rizky, Jurnalis
Kamis 18 November 2021 14:34 WIB

Pemerintah akan menerapkan kebijakan PPKM Level 3 untuk seluruh wilayah Indonesia pada periode Libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru). Status PPKM Level 3 ini berlaku mulai 24 Desember 2021 sampai 2 Januari 2021. Kebijakan pengetatan ini untuk membatasi pergerakan orang demi mencegah gelombang ketiga Covid-19.
 
Reporter : Fahreza Rizky

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya