Kejagung Ambil Alih Kasus Istri Dituntut 1 Tahun karena Marahi Suami

Nila Kusuma, Jurnalis
Selasa 16 November 2021 15:04 WIB

Setelah viral kasus istri dituntut 1 tahun penjara karena marahi suami yang pulang mabuk di Karawang. Kejagung RI mengambil alih kasus tersebut untuk ditangani lebih lanjut. 
 
Kasus berawal saat terdakwa Valencya memarahi mantan suaminya Chan Yu Ching karena pulang mabuk. Valencya kemudian dilaporkan oleh mantan suaminya ke PPA Polda Jabar karena merasa diusir dari rumah.
 
Kontributor : Nila Kusuma

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya