Syarat Penerbangan Baru, Pelaku Penerbangan Harus Karantina 5 Hari

Tim Liputan iNews, Jurnalis
Rabu 20 Oktober 2021 13:29 WIB

Pemerintah menetapkan syarat baru penerbangan luar negeri yang akan masuk ke Indonesia. Seluruh pelaku penerbangan dari luar negeri wajib melakukan tes PCR dan dikarantina selama 5 hari saat tiba di Indonesia.
 
Untuk mendukung stakeholder dan penumpang pesawat dalam menjalani tes PCR, sejumlah fasilitas dan ruang telah disediakan di Bandara Soekarno-Hatta.
 
Tim Liputan iNews

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya