2 Terdakwa Kasus Pembunuhan dan Pemerkosaan Divonis Mati oleh PN Aceh Singkil

Suparman Munthe, Jurnalis
Rabu 20 Oktober 2021 13:54 WIB

Dua terdakwa kasus pembunuhan dan pemerkosaan siswi SMP, divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Aceh Singkil, Provinsi Aceh. Majelis Hakim menyatakan, tidak ada pertimbangan yang meringankan kedua terdakwa.
 
Kontributor: Suparman Munthe

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya