Polda Jawa Timur Gagalkan Penyelundupan Macan Tutul

Rahmat Ilyasan, Jurnalis
Kamis 14 Oktober 2021 17:27 WIB

Direskrimsus Polda Jawa Timur menggagalkan penyelundupan dan perdagangan hewan dilindungi. Mereka meringkus dua orang tersangka termasuk barang bukti macan tutul mati.
 
Terbongkarnya kasus ini, berawal dari laporan warga, terkait transaksi perdagangan satwa dilindungi.
 
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat undang-undang nomor 5 tahun 1990, tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistem.
 
Reporter: Rahmat Ilyasan

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya