RJ Lino Didakwa Rugikan Negara Rp27 Miliar

Raka Dwi Novianto, Jurnalis
Senin 09 Agustus 2021 16:56 WIB

Mantan Dirut PT Pelindo II, Richard Joost Lino didakwa merugikan negara USD1,9 juta atau sekitar Rp27 miliar. RJ Lino melakukan intervensi dalam pengadaan tiga unit Quayside Container Crane (QCC).
 
Intervensi dilakukan dengan Ferialdy Norlan selaku Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II. Terlibat pula Weng Yaogen, Chairman Dong Heavy Machinery Science and Technology Group Co. Ltd pada 21 Oktober 2011.
 
Reporter: Raka Dwi Novianto

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya