Dirut PT ASA Diperiksa 5 Jam Terkait Penimbunan Obat Covid-19

Miftahul Ghani, Jurnalis
Rabu 04 Agustus 2021 10:58 WIB

Usai menjalani pemeriksaan sekitar lima jam, Direktur Utama PT ASA, tersangka kasus penimbunan obat Covid-19, hanya dikenakan tahanan kota dan wajib lapor. Tersangka tidak ditahan di Polres Jakarta Barat, karena faktor usia dan mengalami gangguan kesehatan.
 
Kontributor: Miftahul Ghani

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya