PPKM Level 4, Pelaku Usaha Hanya Bisa Pasrah

Berrie Brim, Jurnalis
Minggu 25 Juli 2021 13:35 WIB

Pemkot Prabumulih, Sumsel, ditetapkan daerah PPKM level 4. Sejak saat itu, Pemkot mulai perketat aktivitas pelaku usaha. Pelaku usaha hanya bisa pasrah ketika aktivitasnya dibatasi hingga pukul 20:00 WIB.
 
Berbagai strategi dilakukan agar usaha yang tengah dijalani saat ini tidak gulung tikar. Salah satunya dengan PHK terhadap karyawan. Para pelaku UMKM berharap, penerapan PPKM level 4 tak berdampak pada omzet mereka
 
Kontributor: Berrie Brim

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya