Didenda Rp 801 Ribu, Pemilik Rumah Makan Akui Harus Nombok

Adi Haryanto, Jurnalis
Jum'at 16 Juli 2021 18:09 WIB

Pemilik rumah makan keluhkan denda sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang harus dibayarkan. Mereka dianggap melanggar PPKM Darurat di kawasan Parongpong, Kabupaten Bandung Barat (KBB). 
 
Mereka dihukum denda sebesar Rp801 ribu karena melayani konsumen makan di tempat. Denda tersebut dinilai sangat memberatkan karena pemilik rumah makan harus nombok 100%. Besaran sanksi denda merupakan kewenangan hakim dalam persidangan sesuai pasal yang dilanggar. 
 
Reporter : Adi Haryanto

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya