Langgar PPKM Darurat, Pemilik Kedai Kopi Pilih di Penjara Dibanding Bayar Denda

Asep Juhariyono, Jurnalis
Kamis 15 Juli 2021 10:24 WIB

Seorang pemilik kedai kopi, rela menjalani hukuman penjara selama 3 hari, daripada harus membayar denda Rp 5 juta rupiah, karena melanggar PPKM Darurat. Hal ini dilakukan karena pendapatannya kecil dan tidak akan mampu membayar denda tersebut.
 
Kontributor: Asep Juhariyono

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya