Masyarakat Diminta Laporkan Kantor yang Melanggar PPKM Darurat

Rio Manik, Jurnalis
Jum'at 09 Juli 2021 10:51 WIB

Wakil Gubernur DKI Jakarta, meminta masyarakat umum maupun pegawai melaporkan perkantoran maupun tempat usaha yang tidak menaati peraturan PPKM Darurat.
 
Pemprov DKI Jakarta mengancam akan mencabut izin usaha hingga tindakan pidana kepada sektor non esensial dan non kritikal yang masih melanggar.
 
Kontributor : Rio Manik 

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya