Bahar Bin Smith Divonis 3 Bulan atas Kasus Penganiayaan

Ervan David, Jurnalis
Rabu 23 Juni 2021 06:23 WIB

Terdakwa kasus penganiayaan sopir taksi online, Bahar Bin Smith divonis tiga bulan penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bandung. Kuasa Hukum Bahar Bin Smith menyatakan masih pikir-pikir akan melakukan banding atau tidak.
 
Bahar saat ini sedang menjalani hukuman di Lapas Gunung Sindur dalam kasus penganiayaan dua remaja di Bogor, Jawa Barat.
 
Kontributor: Ervan David

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya