PPKM Mikro Diperketat, Jam Operasional Pusat Keramaian Dibatasi

Tim Liputan iNews, Jurnalis
Selasa 22 Juni 2021 10:02 WIB

Pemerintah memutuskan melakukan pengetatan terhadap pelaksanaan PPKM Mikro. Salah satu yang diperketat adalah jam operasional pusat keramaian, termasuk pusat perdagangan, kafe, dan restoran.
 
Kebijakan ini dilakukan untuk mendendalikan penyebaran Covid-19 yang sedang meningkat.
 
Tim Liputan iNews

Share :
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Telusuri berita Multimedia lainnya